Kamis, 21 Agustus 2014


PLAGIARISME
Sinonim:
Beberapa nama lain dari plagiat yang kerap muncul, tetapi mempunyai pengertian yang sama yakni:
1.      Meminjam (borrowing)
2.      Pencurian (theft)
3.      Pelanggaran (infringement)
4.      Pembajakan (piracy)
5.      Pemalsuan (counterfeiting)
6.      Pengambilan untuk diri-sendiri atau autoplagiat (appropriation)
7.      Mencuri (stealing)
Ruang Lingkup:
Tindak plagiat kerap muncul dalam berbagai versi. Ada yang melakukannya serentak, ada yang sebagian, dan ada yang hanya satu perbuatan mencuri gagasan orang lain berikut ini:
1.      Mengambil mentah-mentah karya orang lain dan menyebutnya sebagai karya sendiri.
2.      Menulis kembali karya orang lain dan menerbitkannya.
3.      Memperkerjakan atau memakai jasa orang lain untuk menulis sesuatu karya atau purchasing karya tulis lalu memublikasikannya dengan nama sendiri.
4.      Menggunakan gagasan orang lain dan memublikasikannya dengan nama sendiri.
5.      Menggunakan kata-kata yang diucapkan orang lain apa adanya dan memublikasikannya dengan nama sendiri.
6.      Melakukan parafrase dan atau meringkas gagasan orang serta kata-kata memublikasikannya dengan nama sendiri.
7.      Menggunakan karya tulis yang didapat dari orang lain kemudian memublikasikannya dengan nama sendiri.
8.      Menggunakan karya tulis yang dibeli dan atau diunduh dari internet dan kemudian memublikasikannya dengan nama sendiri.
9.      Mengopi informasi atau data dari sumber elektronik (web, laman web, sumber elektronik lainnya/database) dan menggunakannya sebagai milik sendiri.
Bentuk dan jenis plagiat:
Plagiat setidaknya muncul dalam tiga bentuk yang berikut ini:
1.      Plagiat langsung (direct plagiarism). Jenis plagiat ini sangat berat. Megapa? Karena si plagiator mengopi langsung sumber kata demi kata tanpa menunjukkan bahwa itu merupakan hasil kutipan dan sama sekali tidak menyebutkan siapa penulis atau pemilik karya cipta intelektualnya.
Meminjam karya dari orang lain. Sering terjadi seseorang meminjam kertas kerja dari sesama teman, kolega, saudara, dan orang lain. Lalu menyalinnya begitu saja tanpa sedikit pun coba menambah apalagi memasukkan gagasannya sendiri. Namanya dicantumkan sebagai pembuat, padahal mengambil karya dari orang lain.
2.      Plagiat karena kutipannya tidak jelas atau salah kutip (vague or incorrect citation). Seorang penulis harus menunjukkan dimana ia mulai mengutip sumber luar dan di di mana berakhirnya. Kadang kala penulis mengutip sumber hanya sekali, pembaca mengasumsikan bahwa kalimat atau paragraf sebelumnya telah dilakukan parafrasa. Padahal, karya itu sebagian besar mengambil gagadan dari satu sumber. Penulis tidak berusaha menunjukkan rujukan dengan jelas. Semestinya, parafrasa dan ringkaan harus dinyatakan dengan tegas dan sejelas-jelasnya pada awal dengan nama penulis, pada akhir dengan referensi kurung. Penulis selalu harus dengan jelas menunjukkan bila parafrasa, ringkasan, atau kutipan dimulai, berakhir, atau terpotong.
3.      Plagiat mosaik (mosaic plagiarism). Plagiat mosaik ini merupakam bentuk plagiat yang paling sering terjadi. Penulis tidak secara langsung menyebutkan sumbernya. Ia hanya mengubah sedikit kata dan menggantinya dengan kata-katanya sendiri, mengubah beberapa kata dalam kalimat (reworks a paragraph) dengan cara kata-katanya sendiri tanpa menyebutkan kredit si penulis asli. Kalimat dan paragraf bukan dalam bentuk kutipan. Namun, apabila dicermati dengan saksama maka sangat mirip dengan sumbernya.
Akibat
Tindak plagiat dapat menyeret seorang “ribut” dengan orang lain atau pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, yang bersangkutan akan kehilangan pamor dan kredibilitasnya, bagi dosen, yang bersangkutan dapat dicabut gelar akademiknya manakala terbukti melakukan plagiat. Bagi mahasiswa, berakibat pada kegagalan dalam kuliah, harus mengulang, atau membuat karya yang sama sekali baru lagi dari awal lagi.
Referensi :
R. Masri Sareb Putra, Kiat Menghindari Plagiat: How To Avoid Plagiarism, Jakarta: Indeks, 2011. Cetakan ke-1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar