PLAGIARISME
Sinonim:
Beberapa
nama lain dari plagiat yang kerap muncul, tetapi mempunyai pengertian yang sama
yakni:
1. Meminjam
(borrowing)
2. Pencurian
(theft)
3. Pelanggaran
(infringement)
4. Pembajakan
(piracy)
5. Pemalsuan
(counterfeiting)
6. Pengambilan
untuk diri-sendiri atau autoplagiat (appropriation)
7. Mencuri
(stealing)
Ruang Lingkup:
Tindak
plagiat kerap muncul dalam berbagai versi. Ada yang melakukannya serentak, ada
yang sebagian, dan ada yang hanya satu perbuatan mencuri gagasan orang lain
berikut ini:
1. Mengambil
mentah-mentah karya orang lain dan menyebutnya sebagai karya sendiri.
2. Menulis
kembali karya orang lain dan menerbitkannya.
3. Memperkerjakan
atau memakai jasa orang lain untuk menulis sesuatu karya atau purchasing karya
tulis lalu memublikasikannya dengan nama sendiri.
4. Menggunakan
gagasan orang lain dan memublikasikannya dengan nama sendiri.
5. Menggunakan
kata-kata yang diucapkan orang lain apa adanya dan memublikasikannya dengan
nama sendiri.
6. Melakukan
parafrase dan atau meringkas gagasan orang serta kata-kata memublikasikannya
dengan nama sendiri.
7. Menggunakan
karya tulis yang didapat dari orang lain kemudian memublikasikannya dengan nama
sendiri.
8. Menggunakan
karya tulis yang dibeli dan atau diunduh dari internet dan kemudian
memublikasikannya dengan nama sendiri.
9. Mengopi
informasi atau data dari sumber elektronik (web, laman web, sumber elektronik
lainnya/database) dan menggunakannya sebagai milik sendiri.
Bentuk dan jenis plagiat:
Plagiat
setidaknya muncul dalam tiga bentuk yang berikut ini:
1. Plagiat
langsung (direct plagiarism). Jenis plagiat ini sangat berat. Megapa? Karena si
plagiator mengopi langsung sumber kata demi kata tanpa menunjukkan bahwa itu
merupakan hasil kutipan dan sama sekali tidak menyebutkan siapa penulis atau
pemilik karya cipta intelektualnya.
Meminjam
karya dari orang lain. Sering terjadi seseorang meminjam kertas kerja dari
sesama teman, kolega, saudara, dan orang lain. Lalu menyalinnya begitu saja
tanpa sedikit pun coba menambah apalagi memasukkan gagasannya sendiri. Namanya
dicantumkan sebagai pembuat, padahal mengambil karya dari orang lain.
2. Plagiat
karena kutipannya tidak jelas atau salah kutip (vague or incorrect citation). Seorang penulis harus menunjukkan
dimana ia mulai mengutip sumber luar dan di di mana berakhirnya. Kadang kala
penulis mengutip sumber hanya sekali, pembaca mengasumsikan bahwa kalimat atau
paragraf sebelumnya telah dilakukan parafrasa. Padahal, karya itu sebagian
besar mengambil gagadan dari satu sumber. Penulis tidak berusaha menunjukkan
rujukan dengan jelas. Semestinya, parafrasa dan ringkaan harus dinyatakan
dengan tegas dan sejelas-jelasnya pada awal dengan nama penulis, pada akhir
dengan referensi kurung. Penulis selalu harus dengan jelas menunjukkan bila
parafrasa, ringkasan, atau kutipan dimulai, berakhir, atau terpotong.
3. Plagiat
mosaik (mosaic plagiarism). Plagiat
mosaik ini merupakam bentuk plagiat yang paling sering terjadi. Penulis tidak
secara langsung menyebutkan sumbernya. Ia hanya mengubah sedikit kata dan
menggantinya dengan kata-katanya sendiri, mengubah beberapa kata dalam kalimat
(reworks a paragraph) dengan cara
kata-katanya sendiri tanpa menyebutkan kredit si penulis asli. Kalimat dan
paragraf bukan dalam bentuk kutipan. Namun, apabila dicermati dengan saksama
maka sangat mirip dengan sumbernya.
Akibat
Tindak
plagiat dapat menyeret seorang “ribut” dengan orang lain atau pihak yang merasa
dirugikan. Selain itu, yang bersangkutan akan kehilangan pamor dan
kredibilitasnya, bagi dosen, yang bersangkutan dapat dicabut gelar akademiknya
manakala terbukti melakukan plagiat. Bagi mahasiswa, berakibat pada kegagalan
dalam kuliah, harus mengulang, atau membuat karya yang sama sekali baru lagi
dari awal lagi.
Referensi :
R. Masri Sareb Putra, Kiat Menghindari Plagiat: How To Avoid Plagiarism, Jakarta: Indeks,
2011. Cetakan ke-1